Cyber-Sabotage
“Cyber-Sabotage” adalah tindakan merusak atau menghancurkan sistem komputer atau jaringan komputer orang lain dengan menggunakan teknologi maupun perangkat lunak tertentu. Seseorang yang melakukan “Cyber-Sabotage” dapat mengakses data pribadi orang lain atau merusak beberapa bagian penting dari sistem komputer tersebut yang dapat mengakibatkan kerusakan serius atau bahkan kehilangan data secara permanen. Ini merupakan tindakan yang tidak etis dan melawan hukum, karena dapat menimbulkan kerugian yang besar bagi orang lain. Oleh karena itu, kita harus selalu berhati-hati dengan semua tindakan yang kita lakukan di dunia maya atau dalam penggunaan komputer, dan selalu mematuhi semua aturan dan regulasi yang berlaku.